TIMES BOJONEGORO, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan) bersama Bea Cukai Madiun serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan.
Operasi ini digelar rutin dua kali dalam sebulan, menyasar toko-toko tradisional dan pasar-pasar di berbagai kecamatan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
“Kami bersama penegak hukum terkait (TNI-Polri) dan Bea Cukai Madiun rutin melakukan operasi ke sejumlah toko di Pacitan berkaitan dengan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
Meski sudah dilakukan secara intens, Widiyanto mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai. Hal itu disebabkan oleh semakin waspadanya para penjual yang hanya melayani pembeli tertentu saja.
“Wewenang penindakan memang ada di tangan Bea Cukai, kami di Satpol PP hanya mendampingi dan mendukung penegakan. Kami juga terus berupaya mengumpulkan informasi dari masyarakat,” terangnya.
Dikatakan Widiyanto, pihaknya telah menugaskan petugas berpakaian preman untuk menyamar dan melakukan pembelian di sejumlah toko yang dicurigai menjual rokok ilegal berdasarkan laporan yang diterima. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Penjual sangat berhati-hati, mereka tidak akan melayani pembeli yang belum dikenal atau belum pernah membeli sebelumnya. Kami sudah coba beberapa kali lewat anggota yang menyamar, tapi tidak berhasil dilayani. Itu artinya, peredaran rokok ilegal dilakukan secara tertutup hanya kepada konsumen tetap,” bebernya.
Selain operasi lapangan, Satpol PP juga terus memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Mereka diingatkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingatkan bahwa menjual rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum. Jika kedapatan, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Widiyanto.
Waspada Rokok Ilegal
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Awas, Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun Kian Gencar Operasi Rokok Ilegal
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |