TIMES BOJONEGORO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki dugaan penipuan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk sejak awal Juni 2025. Penyelidikan ini dilakukan melalui koordinasi erat dengan jajaran manajemen bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan meningkatkan status pemeriksaan jika ditemukan bukti awal yang cukup terkait penipuan dan dugaan keterlibatan pihak internal bank.
Menurut Dian, dugaan penipuan ini terkait transaksi negotiable letter of credit (LC) yang sudah jatuh tempo dengan salah satu debitur, yang disinyalir melibatkan staf internal bank. Nilai kerugian masih dalam perhitungan karena investigasi masih berlangsung.
"OJK telah mengingatkan bank tentang potensi masalah pada transaksi LC debitur tersebut karena adanya kelemahan dalam proses bisnis bank, seperti yang terungkap pada pemeriksaan OJK tahun 2023," kata Dian, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/6/2025),
Dian juga menjelaskan bahwa bank telah melaporkan insiden ini kepada OJK dan tengah melakukan investigasi menyeluruh. Pihak-pihak internal yang diduga terlibat telah dinonaktifkan, bank juga berkoordinasi dengan firma hukum, berkomunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban, serta menyiapkan laporan ke kepolisian terkait dugaan penipuan ini.
OJK menegaskan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap transparan dan akuntabel. OJK akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan bank yang tidak berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mengabaikan integritas laporan keuangan. Ini termasuk penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan bank.
Sebelumnya, Woori Bank Korea (WBK) telah mengumumkan insiden keuangan di anak perusahaannya di Indonesia, Bank Woori Saudara, melalui situs resmi pada awal Juni ini. Wuryanto Suyud, Corporate Secretary Bank Woori Saudara, menjelaskan bahwa insiden ini sedang dalam proses pemeriksaan internal.
Wuryanto menyampaikan bahwa publikasi insiden keuangan oleh WBK merupakan bentuk pengungkapan dan transparansi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penting untuk digarisbawahi bahwa angka 78,5 juta dolar AS yang dipublikasikan oleh WBK adalah nilai total eksposur transaksi antara Bank Woori Saudara dan nasabah terkait, bukan nilai kerugian pasti."
Ia menambahkan bahwa nilai kerugian yang sebenarnya masih dalam peninjauan dan belum dapat dipastikan hingga seluruh proses investigasi internal selesai.
"Saat ini, Bank Woori Saudara sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait insiden ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Menurut Wuryanto, WBK sebagai perusahaan induk memberikan dukungan penuh kepada Bank Woori Saudara dalam menghadapi permasalahan ini. Bank Woori Saudara berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya. Manajemen bank juga memastikan bahwa operasional dan pelayanan di seluruh kantor cabang tetap berjalan normal.
"Bank berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan," kata Wuryanto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Selidiki Dugaan Fraud di Bank Woori Saudara, Libatkan Transaksi LC
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |