TIMES BOJONEGORO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan Rupiah Digital, bentuk mata uang digital resmi (Central Bank Digital Currency/CBDC) yang dikeluarkan oleh bank sentral dan memiliki nilai stabil layaknya “stablecoin”, namun berada di bawah kendali penuh otoritas moneter.
Hal itu diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
“Kita akan kembangkan bagaimana Rupiah Digital dikeluarkan oleh BI. Insya Allah, dengan Rupiah Digital kita akan keluarkan bagaimana SRBI ada versi digitalnya, digital rupiah BI yang dengan underlying SBN. Ini versi stablecoin-nya resmi nasional Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan,” katanya.
Namun, Perry tidak merinci lebih detail mengenai pengembangan Rupiah Digital. Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam sesi “High Level Talk” juga mengungkapkan rencana tersebut.
“Ini yang lagi tren, digital rupiah, stablecoin. Ini kita sedang masuk tahap kedua (eksperimentasi). Kalau pertama, kita masuk ke retail. Saat ini kita masuk ke sekuritasnya,” kata Filianingsih.
Sebagai informasi, Rupiah Digital menjadi salah satu dari lima inisiatif utama BI yang tertuang dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Rupiah Digital merupakan bentuk uang rupiah dalam format digital yang dapat digunakan layaknya uang berbentuk fisik, uang elektronik, maupun uang dalam alat pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang beredar saat ini.
Meski memiliki karakter stabil seperti stablecoin, Rupiah Digital bukan aset kripto, melainkan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang diterbitkan resmi oleh BI.
Mengutip dokumen BSPI 2030, BI menyebutkan bahwa pengembangan Rupiah Digital akan diarahkan pada serangkaian eksperimentasi lanjutan yang berfokus pada replikasi fungsi pasar wholesale serta pendalaman pasar keuangan nasional.
Inisiatif eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut “Rupiah Digital” dipayungi oleh proyek bertajuk “Proyek Garuda”.
Menurut BI, proyek ini merefleksikan kebutuhan untuk menjaga kedaulatan rupiah sesuai amanat UU Mata Uang dan UU P2SK, memperkuat peran Indonesia di kancah internasional, serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional.
BI menargetkan Rupiah Digital dapat berfungsi sebagai alat pembayaran digital yang sah di wilayah NKRI, menjadi instrumen inti dalam pelaksanaan mandat kebijakan moneter di era digital, serta menjadi sarana perluasan inklusi keuangan dan inovasi, sekaligus mendorong efisiensi sistem keuangan secara menyeluruh.
Implementasi pengembangan Rupiah Digital dilakukan melalui tiga tahapan. Pada tahap pertama (immediate), fokus diarahkan pada pengujian wholesale Rupiah Digital (w-Rupiah Digital).
Pada tahap kedua (intermediate), cakupan diperluas dengan use case yang mendukung aktivitas pasar keuangan. Sementara pada tahap akhir (end state), BI akan menguji konsep integrasi menyeluruh antara w-Rupiah Digital dan retail Rupiah Digital (r-Rupiah Digital).
Dokumen BSPI 2030 menyebut bahwa tahap pertama telah rampung pada 2024. Selanjutnya, BI bersiap memasuki tahap kedua yakni eksperimentasi w-Rupiah Digital untuk use case yang mendukung transaksi di pasar keuangan, dengan fokus pada pengembangan securities ledger. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rupiah Digital Siap Meluncur, Uang Masa Depan Buatan Bank Indonesia
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |