TIMES BOJONEGORO, JAKARTA11 – PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2025.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah kenaikan harga Pertamax (RON 92) di wilayah DKI Jakarta dari Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter.
Penyesuaian harga ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan pembaruan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Aturan tersebut mengatur formula harga dasar dalam penetapan harga jual eceran untuk jenis BBM umum seperti bensin dan solar yang dijual di SPBU.
Kenaikan harga tidak hanya berlaku untuk Pertamax, tetapi juga untuk beberapa jenis BBM non subsidi lainnya:
-
Pertamax Turbo naik dari Rp13.050 menjadi Rp13.500 per liter
-
Pertamax Green 95 naik dari Rp12.800 menjadi Rp13.250 per liter
-
Dexlite naik dari Rp12.740 menjadi Rp13.320 per liter
-
Pertamina Dex naik dari Rp13.200 menjadi Rp13.650 per liter
-
Sementara itu, Pertamax di Pertashop dijual sedikit lebih murah yaitu Rp12.400 per liter
Kenaikan harga ini terjadi di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan penyesuaian berkala yang dilakukan Pertamina untuk menjaga stabilitas pasokan dan pelayanan di sektor energi nasional.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Pertamina terkait perkembangan harga BBM, serta mempertimbangkan pilihan bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan masing-masing. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Harga BBM Pertamina Naik per 1 Juli 2025, Ini Daftar Terbarunya
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |